Pandemi masih belum usai, pembatasan perjalanan masih berlaku dimana-mana. Meski belum bisa jalan-jalan bebas seperti sebelumnya, namun tetap kan ya mesti peduli dengan dokumen perjalanan. Coba cek masa berlaku paspormu, siapa tau sudah hampir kadaluarsa.
Masa berlaku pasporku akan berakhir di pertengahan Desember 2021, kalau dihitung dari sekarang, masih 8 bulan lagi. Sempat bertanya-tanya apa bisa memperpanjang paspor sebelum masa berlaku habis ? atau minimal tinggal 6 bulan ? Ternyata bisa.
Karena ada rencana untuk mengajukan visa, akupun terpikir untuk memperpanjang pasporku terlebih dahulu. Mengingat masa pandemi yang masih belum jelas, aku khawatir masa berlaku paspor akan jadi pertimbangan kedutaan. Selain itu, berada di negara asing dengan paspor yang masa berlakunya masih lama, akan lebih tenang dan nyaman. Jadilah aku memutuskan memperpanjang paspor di bulan April, tepatnya Senin 19 April lalu di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Selatan di Warung Buncit.
4 tahun ternyata sudah cukup untuk membuatku lupa step by step perpanjangan paspor, jadi rasanya perlu juga untuk mencatat, siapa tau juga ada yang sedang perlu informasi ini. Berikut ini langkah-langkahnya
- Siapkan dokumen, antara lain : paspor lama, dikopi 1x pada bagian informasi paspor, kopi E-KTP, kopi Akte dan KK (optional untuk perpanjangan, harus untuk pembuatan paspor baru), kemudian isi form pengajuan yang bisa di download disini untuk Imigrasi Kelas 1 Jakarta Selatan ya, http://jakartaselatan.imigrasi.go.id/?p=perdim11
- Aku melampirkan surat pernyataan permohonan perpanjangan paspor sebelum masa berlaku habis bermaterai beserta surat undangan sponsor untuk memperkuat alasan permohonan perpanjangan paspor sebelum masa berlaku habis. Kurang tau ini harus atau optional, tapi sepertinya sangat membantu.
- Daftar antrian online melalui aplikasi Layanan Paspor Online. Oiya, telitilah untuk mengklik jenis antrian, karena ada antrian paspor baru dan perpanjangan. Namun, jika tanpa sengaja salah pilih, jangan di-cancel karena setelah itu akun kita akan terkunci dan baru bisa digunakan lagi setelah 30 hari. Tetap gunakan antrian yang sudah terdaftar. Menurut petugas, tidak masalah jika terjadi kesalahan seperti itu.

ini ni buku panduannya : https://www.imigrasi.go.id/uploads/16-12-58-BUKU_PANDUAN_APAPO_(Untuk_Pengguna_Umum).pdf
4. Datang sesuai jadwal. Setelah dokumen dicek petugas, kita diminta untuk menunjukan barcode antrian online kemudian akan diberi print out nomer antrian. Selanjutnya kita diarahkan ke lantai 2, tunggu nomer antrian kita dipanggil. Saat itu hanya ada 5 orang yang sedang mengantri.

5. Wawancara seperti biasa, kemudian ambil foto dan sidik jari.
6. Melakukan pembayaran di konter Bank BRI di kantor Imigrasi. Sangat praktis karena 1 lokasi. Biayanya Rp. 650.000 untuk E-passport. Simpan baik baik bukti pembayaran untuk pengambilan paspor nanti.
7. Paspor bisa diambil 3 hari setelah pembayaran. Pengambilan paspor bisa datang langsung tanpa daftar online hanya dengan membawa bukti pembayaran dan KTP dari jam 8 pagi.
Selesai. Ya, semudah itu. Bangga dengan perbaikan layanan kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Selatan. Ingat 4 tahun lalu, antrian masih manual dan cukup panjang, sementara pengambilan hanya setelah jam 1 siang.
Sekarang, bisa cek status pengajuan paspor melalui whatapps juga lo,
